Mabes Polri Ungkap Latar Belakang WNI yang Disanksi AS
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan dua dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat merupakan mantan narapidana teroris di Indonesia.
Kedua orang itu ialah Ari Ardian dan Rudi Heriadi.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 dua orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan Ari sudah dua kali diproses hukum lantaran memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Namun, saat ini Ari sudah bebas dari penjara.
"Ari dua kali diproses hukum. (Pertama dan kedua) tiga tahun," kata Dedi.
Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu melanjutkan bahwa Rudi juga pernah divonis akibat perkara tindak pidana terorisme selama tiga tahun enam bulan penjara.
"Rudi Heriadi pada 2019 divonis tiga tahun enam bulan baru bebas," ujar Dedi.
Mabes Polri mengidentifikasi lima orang terduga jaringan terorisme yang dijatuhi sanksi oleh otoritas Amerika Serikat.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru