Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap peran mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ia mengatakan bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.
“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” ucapnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB. Terhadap putusan tersebut, Donald menyatakan banding.
Dalam kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa sejatinya, dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.
“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ucapnya.
Namun, apabila sudah tahu dan ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.
"Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ucapnya.
Polri mengungkapkan peran mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di DWP 2024.
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro