Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP

Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Selain itu, terungkap pula peran yang dilakukan oleh AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Yudhy disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, Yudhy telah dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB. Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding.(antara/jpnn)

Polri mengungkapkan peran mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di DWP 2024.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News