Mabes: Putusan Praperadilan Novel Sudah Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat.
"Ya sudah tepat," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Namun, Herry enggan menanggapi lebih lanjut perihal putusan praperadilan itu. "Biar masyarakat yang menilai," tegasnya.
Hakim PN Jaksel Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel pada persidangan, Selasa (9/6). Hakim menegaskan penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur.
Lebih lanjut Herry Prastowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas Novel. Ia optimis, dalam waktu dekat berkas segera dirampungkan penyidik.
"Masih P19, berkasnya masih kita lakukan perbaikan," tegasnya. "Secepatnya akan kita kirim (ke kejaksaan)." (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat. "Ya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi