Mabes: Putusan Praperadilan Novel Sudah Tepat

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat.
"Ya sudah tepat," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Namun, Herry enggan menanggapi lebih lanjut perihal putusan praperadilan itu. "Biar masyarakat yang menilai," tegasnya.
Hakim PN Jaksel Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel pada persidangan, Selasa (9/6). Hakim menegaskan penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur.
Lebih lanjut Herry Prastowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas Novel. Ia optimis, dalam waktu dekat berkas segera dirampungkan penyidik.
"Masih P19, berkasnya masih kita lakukan perbaikan," tegasnya. "Secepatnya akan kita kirim (ke kejaksaan)." (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat. "Ya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI