Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP

Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP
Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP
JAKARTA -- Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam.

Dengan keluarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang melarang penggunaan jenis senpi berpeluru tajam, maka Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 tidak berlaku lagi. "Yang sudah telanjur menggunakan senjata api dengan peluru tajam sesuai ketentuan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, maka secara otomatis dengan keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata api yang berpeluru tajam harus ditarik," ujar Edward Aritonang saat menggelar jumpa pers bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (9/7).

Edward mengatakan, jika ada daerah yang beralasan bahwa senpi berpeluru tajam itu sudah tidak bisa digunakan lagi, maka tetap harus diserahkan ke kepolisian. Dijelaskan Edward, jika senpi sudah tak bisa digunakan, maka ada mekanisme pemusnahan yang dilakukan oleh kepolisian. Mengenai kapan akan dilakukan penarikan, Edward mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Mendagri Gamawan Fauzi. "Tapi secepatnya," ujar Edward.

Dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP boleh menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. Selain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampa. Selain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.

JAKARTA -- Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News