Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP
Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:19 WIB
Sedang Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010 menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum.
Baca Juga:
"Dengan demikian, ada perbedaan mendasar dua Permendagri ini yakni di Permendagri 35 boleh menggunakan peluru tajam, sedang dii Permendagri 26, sesuai rekomendasi polri, tidak diperkenankan dengan peluru tajam," imbuh Saut Situmorang.
Edward menjelaskan, hingga kemarin belum ada gubernur, bupati/walikota yang mengajukan permohonan penggunaan senpi bagi Satpol PP menyusul terbitnya Permendagri 26/2010. Bagi kepala daerah yang ingin mengajukan izin penggunaan, lanjutnya, harus mencantumkan jenis senpi yang akan digunakan, siapa distributor atau pemasoknya, dan berapa jumlah Satpol PP di daerahnya.
Setelah izin masuk, maka akan dikaji. Syarat bagi anggota Satpol PP yang boleh menggunakan senpi, meski tanpa peluru tajam, lanjut Edward, harus lulus psikotest, punya kecakapan/kemahiran, dan punya kesiapan fisik. Untuk pelatihan, yang menggelar adalah kepala daerah, bekerjasama dengan kepolisian.
JAKARTA -- Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA