Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP

Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP
Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP
Dalam kesempatan yang sama, Edward mengakui, sebelum Permendagri 26 keluar, Kapolri sudah memberikan rekomendasi persetujuan. Dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan, polri punya tugas memberikan izin, mengawasi penggunaan, dan mengendalikan penggunaan senpi non organik TNI/Polri. Karena Satpol PP juga menjalankan tugas-tugas kepolisian secara terbatas, maka juga bisa diberikan izin penggunaan senpi.

Edward menyebutkan, warga sipil biasa pun boleh menggunakan senpi, bila dalam menjalankan tugasnya memang berpotensi berhadapan dengan bahaya-bahaya. "Seperti pengacara, bankir, direktur ban, jaksa, dan hakim," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News