Mabes Serahkan Kasus FPI di Kalteng ke Polda
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:51 WIB

Mabes Serahkan Kasus FPI di Kalteng ke Polda
JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan kasus FPI ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP). "Ini sesuai aturan dalam KUHAP soal locus delicti atau tempat kejadian perkaranya, jadi bukan karena kami (Mabes) tidak bersedia menangani," kata KLadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Rabu (15/2).
Saud menambahkan, kasus tersebut dilaporkan dua pengurus FPI, Ahmad Basri Lubis dan Muksin Ahmad Alatas, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/2) lalu. Alasan lain pelimpahan perkara didasarkan pada keberadaan saksi yang sebagian besar berdomisili di Kalteng. "Untuk memudahkan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga:
Saat ini polisi juga belum menetapkan tersangka dari empat terlapor dalam kasus laporan FPI tersebut, termasuk Gubernur Kalteng, Agustinus Teras Narang. Penyidik di Polda Kalteng akan menelusuri lebih lanjut untuk menemukan fakta dan pasal-pasal yang dilanggar dalam peristiwa itu.
Mengenai kasus pembakaran dan pengrusakan rumah milik Habib Muhri bin Muhammad dan tenda yang rencananya akan dipakai untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan dimediasi oleh pemerintah daerah setempat. "Kami himbau semua pihak menahan diri," katanya.(fal/dyn/rdl/ttg)
JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan kasus FPI ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP). "Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan