Mabes Serahkan Kasus FPI di Kalteng ke Polda
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan kasus FPI ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP). "Ini sesuai aturan dalam KUHAP soal locus delicti atau tempat kejadian perkaranya, jadi bukan karena kami (Mabes) tidak bersedia menangani," kata KLadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Rabu (15/2).
Saud menambahkan, kasus tersebut dilaporkan dua pengurus FPI, Ahmad Basri Lubis dan Muksin Ahmad Alatas, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/2) lalu. Alasan lain pelimpahan perkara didasarkan pada keberadaan saksi yang sebagian besar berdomisili di Kalteng. "Untuk memudahkan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga:
Saat ini polisi juga belum menetapkan tersangka dari empat terlapor dalam kasus laporan FPI tersebut, termasuk Gubernur Kalteng, Agustinus Teras Narang. Penyidik di Polda Kalteng akan menelusuri lebih lanjut untuk menemukan fakta dan pasal-pasal yang dilanggar dalam peristiwa itu.
Mengenai kasus pembakaran dan pengrusakan rumah milik Habib Muhri bin Muhammad dan tenda yang rencananya akan dipakai untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan dimediasi oleh pemerintah daerah setempat. "Kami himbau semua pihak menahan diri," katanya.(fal/dyn/rdl/ttg)
JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan kasus FPI ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP). "Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh