Mabes SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Mabes SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Mabes SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Adapun Terlapor David F Audy, terkait kampanye di luar jadwal atau pasal 276 UU nomor 8 tahun 2012. Di SP3 karena bukan tindak pidana pemilu.

Keenam, laporan  062/Bawaslu/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Penerusan tindak pidana pemilu Ditindaklanjuti dengan LP/69/I/2014/BARESKRIM Tanggal 21 Januari 2014 Daniel Zuhron Komisioner Bawaslu.

Terlapor adalah Hatta Rajasa, Aziz Subekti, Hari Tanoesoedibjo, terkait dugaan tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal atau pasal 276 UU nomor 8 tahun 2012.  Di SP3 karena bukan tindak pidana pemilu.

Menanggapi ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan karena cacat formil.

Misalnya, ia mencontohkan, Bawaslu menerima laporan tentang tindak pidana pemilu tapi tidak segera dilaporkan ke kepolisian melalui Penegakan Hukum Terpadu. "Karena itu kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri, ada yang dihentikan karena cacat formil," katanya di Bareskrim Polri.

Ia mencontohkan misalnya Bawaslu menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemilu, tapi tidak segera dilaporkan kepihak kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu. "Oleh karena itu dia cacat formil, dan karena itu dihentikan,"  ungkap Ronny.

Selain itu, lanjut Ronny, ada yang unsuru pidananya tidak masuk. Menurutnya, jika salah satu unsur tidak terpenuhi dan tak cukup bukti, maka akan dihentikan penyelidikannya.

Dia pun menegaskan bahwa Polri tetap netral dalam penanganan kasus terkait pemilu maupun tindak pidana lain yang diatur dalam UU Pemilu. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilihan umum yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News