Mabes Supervisi Polda Jabar Usut Dugaan Korupsi BPJS
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memberi perhatian atas pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang diusut Polda Jawa Barat.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, Mabes Polri melakukan supervisi atas kasus tersebut. "Ya soal kasus dana BPJS di Polda Jabar memang kami dari Mabes Polri melakukan supervisi," ungkap Wiyagus, Minggu (29/11).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan Mabes Polri melakukan supervisi atas kasus ini. Sayangnya Wiyagus enggan membeberkan mengapa kasus tersebut disupervisi apakah karena ada kejanggalan atau kelambatan dalam penyidikan.
"Ya soal Kasus dana BPJS di Polda Jabar memang kami dari Mabes Polri, supervisi. Tapi penanganan tetap di Polda Jabar," ucap Wiyagus, Minggu.
Namun, Wiyagus menegaskan, Mabes tidak akan mengambilalih penanganan kasus tersebut. Dia menegaskan, Polda Jabar masih mampu menangani kasus tersebut.
"Penanganan tetap di Polda Jabar," kata Wiyagus yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Jabar telah menetapkan Kepala Dinkes Kabupaten Subang, BS dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang, JAK.
Kasus bermula ketika terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang pada 2014. Saat itu ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan dan peruntukannya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri memberi perhatian atas pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar