Mabes Tangani Kasus Batubara
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:14 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama 13 tahun, perusahaan itu menambang tanpa izin.
Tim Direktorat V Bareskrim telah memeriksa 118 orang saksi, yang diantaranya 64 sopir dump truck, 27 operator alat berat, 5 cecker, 6 pengawas, 2 staf PT. BKPL, 2 staf PT. HMS, 2 staf PT. Lematang, 2 staf PT. UN, 2 staf PT. MJB, 6 staf PT. BBK, 2 staf PT. BA dan Kadis pertambangan dan energi serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Barang bukti yang disita 84 dump truck, dan 26 alat berat terdiri dari excavator, buldozer,dan greder. Direktur V Polri, Brigadir Jenderal Pol Suhardi Aliyus menjelaskan informasi praktek penambangan liar yang dilakukan PT. Batubara Bukit Kendil itu awalnya diperoleh dari masyarakat.
Kemudian, anggota Polri menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. "Sejak tanggal 18 Februari kemarin, tim turun kesana," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik