Mabes Tangani Kasus Batubara
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:14 WIB
SITA - Penambangan Batubara Bukit Kendi (anak perusahaan PT Bukit Asam) di Muara Enim, Sumsel, yang disita Mabes Polri karena tak ada izin selama 13 tahun. Foto: Agus Suryo Pramono/Sumatera Ekspres.
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama 13 tahun, perusahaan itu menambang tanpa izin.
Tim Direktorat V Bareskrim telah memeriksa 118 orang saksi, yang diantaranya 64 sopir dump truck, 27 operator alat berat, 5 cecker, 6 pengawas, 2 staf PT. BKPL, 2 staf PT. HMS, 2 staf PT. Lematang, 2 staf PT. UN, 2 staf PT. MJB, 6 staf PT. BBK, 2 staf PT. BA dan Kadis pertambangan dan energi serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Barang bukti yang disita 84 dump truck, dan 26 alat berat terdiri dari excavator, buldozer,dan greder. Direktur V Polri, Brigadir Jenderal Pol Suhardi Aliyus menjelaskan informasi praktek penambangan liar yang dilakukan PT. Batubara Bukit Kendil itu awalnya diperoleh dari masyarakat.
Kemudian, anggota Polri menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. "Sejak tanggal 18 Februari kemarin, tim turun kesana," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama
BERITA TERKAIT
- Seleksi Bintara Polri Dibuka, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya
- Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Selama Jalani Proses Sidang
- Ditunjuk Sebagai Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaan Rosan Roeslani
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB