Mabes Tangani Kasus Batubara

Mabes Tangani Kasus Batubara
SITA - Penambangan Batubara Bukit Kendi (anak perusahaan PT Bukit Asam) di Muara Enim, Sumsel, yang disita Mabes Polri karena tak ada izin selama 13 tahun. Foto: Agus Suryo Pramono/Sumatera Ekspres.
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama 13 tahun, perusahaan itu menambang tanpa izin.

Tim Direktorat V Bareskrim telah memeriksa 118 orang saksi, yang diantaranya 64 sopir dump truck, 27 operator alat berat, 5 cecker, 6 pengawas, 2 staf PT. BKPL, 2 staf PT. HMS, 2 staf PT. Lematang, 2 staf PT. UN, 2 staf PT. MJB, 6 staf PT. BBK, 2 staf PT. BA dan Kadis pertambangan dan energi serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim.

Barang bukti yang disita 84 dump truck, dan 26 alat berat terdiri dari excavator, buldozer,dan greder. Direktur V Polri, Brigadir Jenderal Pol Suhardi Aliyus  menjelaskan informasi praktek penambangan liar yang dilakukan PT. Batubara Bukit Kendil itu awalnya  diperoleh dari masyarakat.

Kemudian, anggota Polri menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. "Sejak tanggal 18 Februari kemarin, tim turun kesana," katanya.

JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News