Mabes Tangani Kasus Batubara
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:14 WIB
Menurut Suhardi, PT. Batubara Bukit Kendil ini telah melakukan penambangan sejak tahun 1997. Penambangan batubara ini dilakukan tanpa izin resmi dan tidak pernah membayar pajak atas penambangan ini. Padahal, lanjut dia, Departemen Kehutanan telah melakukan teguran pada tahun 2005 dan 2009.
Pada semester I tahun 2008, audit BPK mengatakan ada pembayaran yang belum dilunasi pajaknya. "BPK kemudian mengirimkan surat ke KPK mensupervisi penyelidikan itu," jelasnya.
Namun, PT. Batubara Bukit Kendi baru menyikapi teguran dan audit itu dengan mengajukan surat perizinan resmi pada Juli 2009 lalu. Polisi memperkirakan kerugian negara yang disebabkan atas praktek pertambangan ilegal itu mencapai sekitar Rp.1,6 miliar per tahun. "Selama 13 tahun mereka tidak memiliki izin penambangan. Itu kerugian yang sangat besar bagi negara," katanya.
Direktur perusahaan itu bernisial H sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 78 ayat 6 jo pasal 50 ayat 3 huruf g UU No. 41 thn 1999 tentang kehutanan. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun. (rdl)
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya