Mabuk, Botol Dimasukkan ke Vagina Korban
Kamis, 25 Maret 2010 – 07:48 WIB
SORONG- Tragis dan sungguh memilukan kejadian yang dialami KF. Warga Klademak III Kampung Nanas (Kamnas) itu menjadi korban kebiadaban PI, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) sering menganiaya korban. Tak sanggup lagi menahan rasa sakit pada kemaluannya lantaran disumpel dengan botol miras, korban pun akhirnya memutuskan untuk mempolisikan pelaku. Kasus yang tak lazim ini dibenarkan oleh Kapolresta AKPB Drs Johanes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Junov Siregar, SIK. Dari laporan yang diterima pada Senin lalu (22/3), pelaku dijerat pasal 351 KUHP penganiyaan.
Bukan hanya penganiayaan ringan yang dilakukan pelaku terhadap korban, melainkan boleh dikata sungguh bejat. Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk berat melakukan tindakan tidak senonoh dengan memasukkan botol ke kemaluan korban. Terkait dengan kejadian tersebut, KF pun melaporkan PI ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Sesuai laporan korban kepada penyidik, diungkapkan kalau pelaku yang serumah dengannya selalu pulang dalam pengaruhi miras alias mabuk berat. Karena pelaku dikuasai miras, korban pun tak berdaya melawan.
Baca Juga:
SORONG- Tragis dan sungguh memilukan kejadian yang dialami KF. Warga Klademak III Kampung Nanas (Kamnas) itu menjadi korban kebiadaban PI,
BERITA TERKAIT
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka