Mabuk, Botol Dimasukkan ke Vagina Korban
Kamis, 25 Maret 2010 – 07:48 WIB
SORONG- Tragis dan sungguh memilukan kejadian yang dialami KF. Warga Klademak III Kampung Nanas (Kamnas) itu menjadi korban kebiadaban PI, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) sering menganiaya korban. Tak sanggup lagi menahan rasa sakit pada kemaluannya lantaran disumpel dengan botol miras, korban pun akhirnya memutuskan untuk mempolisikan pelaku. Kasus yang tak lazim ini dibenarkan oleh Kapolresta AKPB Drs Johanes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Junov Siregar, SIK. Dari laporan yang diterima pada Senin lalu (22/3), pelaku dijerat pasal 351 KUHP penganiyaan.
Bukan hanya penganiayaan ringan yang dilakukan pelaku terhadap korban, melainkan boleh dikata sungguh bejat. Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk berat melakukan tindakan tidak senonoh dengan memasukkan botol ke kemaluan korban. Terkait dengan kejadian tersebut, KF pun melaporkan PI ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Sesuai laporan korban kepada penyidik, diungkapkan kalau pelaku yang serumah dengannya selalu pulang dalam pengaruhi miras alias mabuk berat. Karena pelaku dikuasai miras, korban pun tak berdaya melawan.
Baca Juga:
SORONG- Tragis dan sungguh memilukan kejadian yang dialami KF. Warga Klademak III Kampung Nanas (Kamnas) itu menjadi korban kebiadaban PI,
BERITA TERKAIT
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek