Mabuk, Bule Pukuli Polisi Terancam 2 Tahun Penjara

Mabuk, Bule Pukuli Polisi Terancam 2 Tahun Penjara
Stephen Michael Jamnitzky (39) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terkait kasus penganiyaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Stephen Michael Jamnitzky (39), warga negara asing (WNA) kelahiran Chelmsford, Inggris didakwa dengan pasal penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap anggota polisi Polsek Kuta Adhi Waluyo.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Badung, Bali, Jumat.

"Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh SMJ, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana di Denpasar, Jumat.

Ancana menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh Stephen Michael Jamnitzky (39) terhadap korban Adhi Waluyo bermula dari adanya laporan bahwa SMJ tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di sebuah bar dan restoran di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pihak Kepolisian Sektor Kuta yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi untuk mengamankan SMJ.

Polisi yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan terhadap masalah tersebut pun sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kantor Polsek Kuta.

Pada saat diamankan, SMJ masih dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga berteriak-teriak minta untuk dipulangkan.

Namun, karena masalah belum selesai, Polisi membawa yang bersangkutan ke ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang.

Bule asal Inggris mabuk lalu memukuli dan menendang polisi. Korban sampai tidak sadarkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News