Mabuk, Bunuh Pak RT, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun

Mabuk, Bunuh Pak RT, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun
Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Enam terdakwa kasus pembunuhan ketua RT 03 RW 01 Tiban Kampung kelurahan Tiban Lama, Batam, Kepri, Syahrial alias Yan Melayu divonis berbeda.

Satu terdakwa, Atreven divonis 13 tahun dan 5 terdakwa lain Rahmat, Oskar, Ardiansyah, Sadam dan Anwar, masing-masing divonis 6 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2).

Putusan untuk enam terdakwa sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ryan, pekan lalu.

Hakim ketua Zulkifli mengatakan Atreven telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana. "Terdakwa dijatuhkan pidana selama 13 tahun penjara," putus Zulkifli seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Lanjut ke terdakwa Oskar, Ardiansyah, Sadam dan Anwar, serta Rahmat (penuntutan terpisah), dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Di mana mereka dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

"Masing-masing terdakwa divonis enam tahun penjara," tegasnya.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan terima, begitu juga JPU Ryan yang digantikan sementara oleh JPU Nani.

 Enam terdakwa kasus pembunuhan ketua RT 03 RW 01 Tiban Kampung kelurahan Tiban Lama, Batam, Kepri, Syahrial alias Yan Melayu divonis berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News