Mabuk, Bunuh Pak RT, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun
Kamis, 02 Februari 2017 – 09:19 WIB
Dalam perkara terdakwa ini diketahui, pelaku pembuat onar di salah satu warung bandrek yang berada di simpang empat Madrasah Tiban, Mei 2016 lalu.
Mereka yang disebut geng motor ini sedang mencari dua orang yang menyenggol salah satu terdakwa di jalan.
Dengan pengaruh alkohol, keenam terdakwa gampang tersulut emosi dan secara beringas memporak-porandakan warung bandrek tersebut karena diduga orang yang dicari menuju lokasi itu.
Tidak mendapati dua orang yang dimaksud, keenam terdakwa malah mengeroyok pembeli yang ada. Hingga korban (Syahrial alias Yan Melayu) datang untuk melerai.
Namun, terdakwa Atreven malah menikam korban. Melihat korban bersimbah darah, keenam terdakwa lari meninggalkan lokasi. (nji)
Enam terdakwa kasus pembunuhan ketua RT 03 RW 01 Tiban Kampung kelurahan Tiban Lama, Batam, Kepri, Syahrial alias Yan Melayu divonis berbeda.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan