Mabuk di Muka Umum, Rafi Cs Didenda Rp 100 Ribu
jpnn.com - PURBALINGGA – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Rabu lalu (12/10) menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ringan karena bermabuk-mabukan. Para terdakwa pun dijatuhi hukuman denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Majelis hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu, Bagus Trenggono menjatuhkan denda Rp 50 ribu kepada terdakwa yang masih berusia anak-anak. Sedangkan untuk terdakwa yang berusia dewasa dijatuhi denda Rp 100 ribu.
Kesembilan terdakwa itu adalah Rafi Farizal (22), Septiawan (18), dan Eko Isroil (21), Samsunatik (18), GAM (17), Pp (17), BS (16), AW (16) dan SI (16). Hakim Bagus menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 536 KUHP lantaran mabuk di muka umum.
Penyidik Polres Purbalingga Aiptu Sutanto yang menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana ringan menyatakan, mulanya Satuan Sabhara pada 11 Oktober 2016 sore mendapat laporan tentang adanya sekelompok remaja yang minum minuman keras di jalan lingkar selatan GOR Goentoer Darjono.
Petugas pada pukul 21.25 lantas menggelandang para pelaku berikut barang bukti berupa bungkus plastik berisi minuman beralkohol jenis tuak. Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Polres Purbalingga untuk diproses lebih lanjut.
Berkasnya lantas dilimpahkan ke PN Purbalingga untuk disidangkan. Jalannya persidangan dikelompokkan menjadi dua, kelompok dewasa dan kelompok anak-anak.(nis/sus/jpg/ara/jpnn)
PURBALINGGA – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Rabu lalu (12/10) menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan orang yang didakwa melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya