Mabuk, Gebuk Istri dengan Alat Pijat
Selasa, 09 November 2010 – 09:27 WIB
PALEMBANG- Karena memukul istrinya dengan menggunakan alat pemijat tubuh, Kamal Kasman (42), warga Jl Bambang Utoyo Lr Cianjur III RT 2 Kecamatan Ilir Timur II Palembang dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Sidang terhadap buruh ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (8/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) Yulius Kaisar SH menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terdakwa melakukan kekerasan dalam Lingkup rumah tangga,”ungkap Yulius di hadapan hakim ketua Bestman Simarmata SH.
Baca Juga:
KDRT terjadi pada 26 Juli 2010 pukul 24.00 WIB dan 27 Juli 2010 pukul 07.00 WIB di rumah terdakwa. Terdakwa memukul istrinya sendiri bernama Royana dengan menggunakan alat pemijat tubuh. KDRT dilakukan karena sang istri merasa kurang dengan uang belanja yang diberikan suaminya.
Biasanya, satu hari uang belanja sebesar Rp30 ribu, terdakwa saat itu hanya memberikan Rp10 ribu. Terdakwa yang saat itu sedang mabuk merasa tersinggung dan memukul kepala, paha serta kelopak mata istrinya.(mg41)
PALEMBANG- Karena memukul istrinya dengan menggunakan alat pemijat tubuh, Kamal Kasman (42), warga Jl Bambang Utoyo Lr Cianjur III RT 2 Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal