Mabuk, HC Malah Garap Anak Kandung, Duh
jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang ayah berinisial HC, 34, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.
“Peristiwa itu terjadi setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Kemudian mereka hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan. Perbuatan bejat itu sudah dua kali," kata Tiara.
Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," kata Tiara.
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.
Seorang ayah berinisial HC, 34, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Bara
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina