Mabuk Lem, Cucu Tendang Neneknya hingga Tersungkur ke Lantai
Minggu, 28 Januari 2018 – 12:45 WIB
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan sementara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (fir)
Seorang nenek bernama Siti Anggur Batubara, 63, menjadi korban penganiayaan oleh Afrizal, cucunya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka