Mabuk Lem, Cucu Tendang Neneknya hingga Tersungkur ke Lantai
Minggu, 28 Januari 2018 – 12:45 WIB

Afrizal (kiri) ditangkap lantaran menendang neneknya sendiri. Foto: pojoksatu
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan sementara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (fir)
Seorang nenek bernama Siti Anggur Batubara, 63, menjadi korban penganiayaan oleh Afrizal, cucunya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim