Mabuk-mabukan Jalan Terus
Meski Ada Perda Larangan Miras
Rabu, 31 Maret 2010 – 07:44 WIB
Dia meminta agar Perda larangan miras dicabut. Selanjutnya, dibuat perda yang baru yang melibatkan peran lembaga adat yang notabene mengetahui lebih jelas kondisi dan wilayah ini. Dia yakin, bila lembaga adat dilibatkan, maka penerapan perda larangan miras versi baru nantinya bisa efektif. (nic/jus/sam/jpnn)
Baca Juga:
KAIMANA--Sudah tiga tahun Pemko Kaimana, Papua Barat, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Keras (miras).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami