Mabuk, Mahasiswa Baku Hantam di Kafe, 3 Orang jadi Tersangka

Mabuk, Mahasiswa Baku Hantam di Kafe, 3 Orang jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EM dan HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD.

Berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.

Saat ini tersangka EM dan HA juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Polisi kemudian juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM dalam kasus tersebut.

"Berjalannya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sedangkan, tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.???????

Polisi menjelaskan terkait beredarnya narasi di media sosial yang menyebutkan adanya peristiwa pengeroyokan seorang mahasiswa di Kota Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News