Mabuk, Main Pistol, Tembak Satpam
Usai Tenggak Miras, Briptu Priya Main Russian Roulette
Minggu, 16 Juni 2013 – 08:04 WIB
SEMARANG - Seorang anggota satuan pengamanan (satpam) kantor jasa pengisian anjungan tunai mandiri (ATM) Nuki Nugroho tewas mengenaskan. Pria 25 tahun itu ditembak polisi anggota Unit Dalmas Satsabhara Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustianto kemarin (15/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku yang menggunakan senjata api pistol jenis revolver memuntahkan peluru yang menerjang bagian belakang kepala korban hingga tembus ke pelipis kanan. Insiden tersebut terjadi saat korban beristirahat di tempat kerjanya, PT Tunas Artha Gardatama (TAG), Jalan Guntur 26, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah. Nuki sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS). Sayang, nyawa warga Lamper Mijen RT 3 RW 5, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, itu tidak tertolong.
Baca Juga:
Pelaku adalah anggota polisi yang sehari-hari ditugasi mengawal pengiriman uang ATM di perusahaan tersebut. Saat kejadian, dia diduga dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras (miras) di Jalan Pahlawan.
Informasi yang dihimpun Radar Semarang (JPNN Group) menyebutkan, insiden berdarah itu bermula saat pelaku yang sudah lepas dinas sekitar pukul 22.00 Jumat (14/6) enggan pulang dan tidak menyerahkan pistol yang dibawanya untuk pengawalan. Dia nongkrong dan menghabiskan waktu di kantor tersebut. Sejumlah karyawan dan satpam PT TAG yang sudah mengenal Priya tidak mempersoalkan. Apalagi, rumah Priya cukup jauh, yakni di Grobogan.
SEMARANG - Seorang anggota satuan pengamanan (satpam) kantor jasa pengisian anjungan tunai mandiri (ATM) Nuki Nugroho tewas mengenaskan. Pria 25
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara