Mabuk Minum Sageru, Laptop dan HP Digasak Kawan
Sabtu, 10 November 2012 – 06:15 WIB
SORONG - Kasus pencurian laptop merek Thosiba dan HP Motorola milik Wem Wefo K dengan terdakwa Abner I pada bulan September lalu telah sampai pada tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. "Terdakwa kemudian mengajak korban pergi menemui pacarnya di Km 12, setelah itu lalu kembali ke rumah korban untuk melanjutkan minum miras CT yang memang sudah dibeli dalam perjalanan pulang dari Km 12," kata Adjir seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Sabtu (10/11).
Kepada wartawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, M.Adjir,SH sesuai berkas perkara pencurian ini, terungkap antara korban dan terdakwa saling kenal dan akrab.
Baca Juga:
Kronologis pencurian laptop dan HP korban bermula ketika terdakwa yang turun dari Maybrat membawa minuman lokal Sageru mengajak korban untuk minum sama-sama. Karena merasa belum puas, terdakwa kemudian membeli anggur paket lalu bersama-sama korban untuk kembali menengguk miras.
Baca Juga:
SORONG - Kasus pencurian laptop merek Thosiba dan HP Motorola milik Wem Wefo K dengan terdakwa Abner I pada bulan September lalu telah sampai pada
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas