Mabuk Minum Sageru, Laptop dan HP Digasak Kawan

Mabuk Minum Sageru, Laptop dan HP Digasak Kawan
Mabuk Minum Sageru, Laptop dan HP Digasak Kawan
Karena korban sudah sangat mabuk dan tertidur, terdakwa pun pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Namun karena penasaran dengan HP dan lagu yang ada di dalam laptop, terdakwa kembali dan memanjat jendela rumah korban untuk mengambil HP dan laptop hanya untuk mendengar lagu.

 

Saat asik mendengarkan lagu yang diputar dari laptop milik korban,  terdakwa pun tertidur di depan para-para yang berada di samping rumahnya. Ketika terbangun, terdakwa  pun kaget karena laptop dan HP milik korban sudah tidak ada di tempat.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp.6.000.000. Dalam kasus ini, terdakwa Abner dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (ris)

SORONG - Kasus pencurian laptop merek Thosiba dan HP Motorola milik Wem Wefo K dengan terdakwa Abner I pada bulan September lalu telah sampai pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News