Mabuk Minum Sageru, Laptop dan HP Digasak Kawan
Sabtu, 10 November 2012 – 06:15 WIB
Karena korban sudah sangat mabuk dan tertidur, terdakwa pun pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Namun karena penasaran dengan HP dan lagu yang ada di dalam laptop, terdakwa kembali dan memanjat jendela rumah korban untuk mengambil HP dan laptop hanya untuk mendengar lagu.
Baca Juga:
Saat asik mendengarkan lagu yang diputar dari laptop milik korban, terdakwa pun tertidur di depan para-para yang berada di samping rumahnya. Ketika terbangun, terdakwa pun kaget karena laptop dan HP milik korban sudah tidak ada di tempat.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp.6.000.000. Dalam kasus ini, terdakwa Abner dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (ris)
SORONG - Kasus pencurian laptop merek Thosiba dan HP Motorola milik Wem Wefo K dengan terdakwa Abner I pada bulan September lalu telah sampai pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas