Mabuk, Modal Pisau Peras Pelajar
Selasa, 04 Februari 2014 – 09:53 WIB
Penangkapan pun langsung dilakukan. Namun dari tiga pelaku, satu orang berhasil ditangkap, dua lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
"Kami interogasi pelaku, ternyata dia sudah melakukan pemerasan sebanyak 6 kali dan dengan menggunakan pisau lipat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(ygo/din)
SUBANG – AS (19), pemuda asal Dusun Babakan Petey Blok Padasuka Kelurahan Cigadung, Subang, kerap memeras pelajar. Akibat perbuatannya, kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak