Mabuk, Modal Pisau Peras Pelajar

Mabuk, Modal Pisau Peras Pelajar
Mabuk, Modal Pisau Peras Pelajar

Penangkapan pun langsung dilakukan. Namun dari tiga pelaku, satu orang berhasil ditangkap, dua lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

"Kami interogasi pelaku, ternyata dia sudah melakukan pemerasan sebanyak 6 kali dan dengan menggunakan pisau lipat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(ygo/din)


SUBANG – AS (19), pemuda asal Dusun Babakan Petey Blok Padasuka Kelurahan Cigadung, Subang, kerap memeras pelajar. Akibat perbuatannya, kini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News