Mabuk, Nyaris Bunuh Penjual Makanan
Selasa, 24 Januari 2017 – 19:40 WIB
"Bawaannya memang emosi saja," ucapnya. Dia mengaku menyesal. Pria 30 tahun tersebut juga sudah meminta maaf kepada Rasminah.
Meski begitu, polisi tetap memprosesnya. Ribut dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (rid/c9/fal/jpnn)
Ribut Margianto benar-benar membuat keributan di sekitar Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
- Sopir Truk Mabuk Tabrak 2 Pengendara Motor di Serang, Satu Orang Tewas
- 2 Wasit Asal Polandia Dipecat dari Liga Champions, Ini Sebabnya
- 2 Teman Dugem Mahasiswi Cantik yang Tewaskan Pemotor di Riau Diburu Polisi, Inisialnya
- Mahasiswi Mabuk Pengemudi Raize yang Tewaskan Pemotor di Pekanbaru Beri Pengakuan, Oalah Mbak
- 5 Khasiat Kulit Jeruk, Ampuh Lindungi Tubuh dari Serangan Berbagai Penyakit Ini