Mabuk, Nyaris Bunuh Penjual Makanan
Selasa, 24 Januari 2017 – 19:40 WIB

Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Bawaannya memang emosi saja," ucapnya. Dia mengaku menyesal. Pria 30 tahun tersebut juga sudah meminta maaf kepada Rasminah.
Meski begitu, polisi tetap memprosesnya. Ribut dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (rid/c9/fal/jpnn)
Ribut Margianto benar-benar membuat keributan di sekitar Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara