Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu

Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi bersama jajarannya menunjukkan barang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, JEPARA - Diduga mencabuli anak di bawah umur, Rohman (22) dan Fikar (21) diringkus aparat Polres Jepara, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Pencabulan tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di rumah tersangka Rohman di Kecamatan Kedung, ketika korban yang masih berusia 16 tahun berinisial ND diajak ke rumah NK yang merupakan adik tersangka Rohman.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Fachrur Rozi di Jepara, Rabu.

Dia melanjutkan, setelah korban sampai di rumah NK, korban lantas ditinggal kerja oleh NK sehingga korban ditemani pelaku Rohman yang merupakan kakak NK.

Sementara pelaku Rohman bersama temannya Fikar tengah meminum minuman keras.

Korban dipaksa untuk ikut minum sehingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran.

"Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk," ungkap Fachrur Rozi.

Remaja putri berinisial ND itu mabuk seusai menenggak miras. Rohman dan Fikar ikut masuk ke dalam kamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News