Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:33 WIB

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi bersama jajarannya menunjukkan barang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Remaja putri berinisial ND itu mabuk seusai menenggak miras. Rohman dan Fikar ikut masuk ke dalam kamar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan