Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:33 WIB
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Remaja putri berinisial ND itu mabuk seusai menenggak miras. Rohman dan Fikar ikut masuk ke dalam kamar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila