Mabuk Saat Menyetir Mobil Hingga Senggol Pikap, RP Malah Tidak Terima, Ya Ampun
Selasa, 30 Maret 2021 – 15:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan (tengah). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Timur
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Aksi penganiayaan terhadap sopir mobil pikap bernama Darto terjadi di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/3) malam, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim