Mabuk Saat Nyetir, 2 Warga Tewas Ditabrak
Sabtu, 03 Maret 2012 – 19:43 WIB
SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Provinsi Papua Barat, dipimpim Ahmad Patria SH,MH dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Brigitta Seytorini SH. Sesampainya di TKP depan PT Nikita Raya, jalan agak menikung, terdakwa mengedarai kendaraan agak ke arah kanan jalan. Saat bersamaan dari arah berlawanan, korban Rusdianto yang mengendarai motor Honda Revo DS 4744 H berbocengan dengan Jafar Jahtib. Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson langsung menabrak kedua orang yang berbocengan tersebut sehingga terpental dari motornya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar priamir pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta, sementara dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Baca Juga:
JPU dalam dakwaannya menguraikan, kejadian laka lantas yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum yang kini bergulir di persidangan, terjadi Rabu (11/2) sekitar pukul 16.30 WIT di Jln Tuturuga SP I Aimas Kabupaten Sorong, tepatnya didepan PT. Nikita Raya. Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk, mengendarai mobil Kijang Innova DS 1689 HD dari arah Tugu Merah menuju SP 2 dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga:
SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri