Mabuk Saat Nyetir, 2 Warga Tewas Ditabrak

Mabuk Saat Nyetir, 2 Warga Tewas Ditabrak
Mabuk Saat Nyetir, 2 Warga Tewas Ditabrak
SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Provinsi Papua Barat, dipimpim Ahmad Patria SH,MH dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Brigitta Seytorini SH.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar priamir pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta, sementara dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 3  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

JPU dalam dakwaannya menguraikan, kejadian laka lantas yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum yang kini bergulir di persidangan, terjadi Rabu (11/2) sekitar pukul 16.30 WIT di Jln Tuturuga SP I Aimas Kabupaten Sorong, tepatnya didepan PT. Nikita Raya. Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk, mengendarai mobil Kijang Innova DS 1689 HD dari arah Tugu Merah menuju SP 2 dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di TKP depan PT Nikita Raya, jalan agak menikung, terdakwa mengedarai kendaraan agak ke arah kanan jalan. Saat bersamaan dari arah berlawanan, korban Rusdianto yang mengendarai motor Honda Revo DS 4744 H  berbocengan dengan Jafar Jahtib. Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson langsung menabrak kedua orang yang berbocengan tersebut sehingga terpental dari motornya.

SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News