Mabuk Sabu, Polisi Diadili

Mabuk Sabu, Polisi Diadili
Mabuk Sabu, Polisi Diadili
BATAM - Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri menjadi terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/11) sore. Saat ditangkap Juli lalu, Iman dalam kondisi mabuk karena menggunakan sabu-sabu.

Sidang kemarin dipimpin oleh Saiman didampingi oleh hakim anggota Thomas Tarigan dan Ranto Indra Karta. Sedangkan terdakwa ditemani oleh tiga orang penasehat hukumnya.

Jaksa Penutut umum (JPU) Yusneti menghadirkan tiga orang saksi di persidangan dari Satuan Narkoba Polresta Barelang. Terdakwa Iman didakwa dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Dalam sidang tersebut, ketiga anggota mengatakan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada bulan Juli lalu di halaman parkir Diskotik Newton, Nagoya. Saksi mengungkapkan, penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan atas penangkapan kasus narkoba sebelumnya yang mengatakan kalau terdakwa ikut terlibat menggunakan barang haram tersebut. "Saat itu kita ketahui terdakwa ikut memakai sabu-sabu," ujar Ipda Ujang, dari Satuan Narkoba Polresta Barelang.

BATAM - Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri menjadi terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News