Mabuk Sabu, Polisi Diadili
Rabu, 16 November 2011 – 04:24 WIB
BATAM - Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri menjadi terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/11) sore. Saat ditangkap Juli lalu, Iman dalam kondisi mabuk karena menggunakan sabu-sabu. Dalam sidang tersebut, ketiga anggota mengatakan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada bulan Juli lalu di halaman parkir Diskotik Newton, Nagoya. Saksi mengungkapkan, penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan atas penangkapan kasus narkoba sebelumnya yang mengatakan kalau terdakwa ikut terlibat menggunakan barang haram tersebut. "Saat itu kita ketahui terdakwa ikut memakai sabu-sabu," ujar Ipda Ujang, dari Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Sidang kemarin dipimpin oleh Saiman didampingi oleh hakim anggota Thomas Tarigan dan Ranto Indra Karta. Sedangkan terdakwa ditemani oleh tiga orang penasehat hukumnya.
Baca Juga:
Jaksa Penutut umum (JPU) Yusneti menghadirkan tiga orang saksi di persidangan dari Satuan Narkoba Polresta Barelang. Terdakwa Iman didakwa dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga:
BATAM - Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri menjadi terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/11)
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun