Mabuk Sabu, Polisi Diadili

Mabuk Sabu, Polisi Diadili
Mabuk Sabu, Polisi Diadili
Ujang menjelaskan penggeledahan atas pencarian barang haram tersebut dilakukan di dalam mobil Mitsubishi Lancer hitam milik terdakwa. Dan dalam pengeledahan tersebut, ditemukan sabu di dalam tas sandang terdakwa.

"Saat itu terdakwa ditangkap masih dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba. Ternyata setelah dicek di dalam tas terdakwa, ditemukan sabu di dalam kotak besi sebanyak 0,09 gram. Saat itu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa yang mengatakan barang tersebut bukan miliknya. "Sabu itu bukan milik saya pak," ujarnya kepada hakim.

Setelah ditemukan barang bukti, terdakwa langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terdakwapun pasrah dibawa saat itu," terang Ujang.(cr12/jpnn)

BATAM - Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri menjadi terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/11)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News