Mabuk Tuak, 8 Siswi Terancam Dikeluarkan
Selasa, 24 Mei 2011 – 17:07 WIB
BENGKULU - Ada-ada saja kenakalan para siswi SMP N 1 Maje, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Bukannya mengikuti pelajaran di sekolah, tapi para delapan pelajar ini malah tengah asyik berpesta minuman keras. Mereka yang ketahuan meminum tuak berinisial Yn, in, Li, Au, Rt. Ma. Si, serta Na siswi kelas I dan II. Kedelapan siswi ini pun terancam dikeluarkan dari sekolah bila kelakuan itu kembali diulanginya tiga bulan ke depan.
"Sekarang kami mengharapkan aparat penegak hukum bisa menutup penjualan tuak tersebut. Selain itu kami juga sudah berusaha menyelesaikan persoalan itu dengan mengumpulkan seluruh orangtua siswa. Tujuannya tidak lain agar sama-sama mengawasi siswi dan siswi," kata Ketua Komite SMPN 1 Maje, Arifin kepada Rakyat Bengkulu (Group JPNN).
Kabid Dikdas Kadispendik Kaur, Ahmad marzuki membenarkan pihaknya masih akan memberikan sanksi peringatan kepada siswi, yakni sanksi skor selama tiga hari. Setelah itu diberikan sanksi surat perjanjian. Akan tetapi jika tetap melanggar maka positif dikeluarkan tanpa permintaan.
"Awalnya memang hanya 5 siswi yang diketahui teler minum tuak itu. Tapi setelah ditelusuri itu jumlhnya sebanyak 8 orang. Sekarang ini kedelapannya masih tahap pengawasan ekstra dari sekolah. Kita berharap ke depannya sekolah atau orangtua siswa bisa memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Sehingga tidak terjerumus ke lembah yang menyesatkan," pungkas Ahmad Marzuki. (che/awa/jpnn)
BENGKULU - Ada-ada saja kenakalan para siswi SMP N 1 Maje, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Bukannya mengikuti pelajaran di sekolah, tapi para delapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground