Mabuk, Tusuk Orang Sampai Mati, Camat Terancam 14 Tahun Bui

Mabuk, Tusuk Orang Sampai Mati, Camat Terancam 14 Tahun Bui
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Terdakwa Kapri alias Camat alias Nikolas (23) terancam hukuman 14 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Itu terkuak dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yunus Sesa, Selasa (2/8).

“Terdakwa Kapri alias Camat,  terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP dalam surat dakwaan kesatu Primair dan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kedua. Maka terdakwa dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” ucap JPU Dedi Franky.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Kapri melalui penasihat hukum Talitha S Satu mengatakan  akan mengajukan pembelaan. Sebab, kliennya itu masih muda dan memiliki anak yang masih kecil.

“Minggu depan kita ajukan pembelaan untuk Camat. Kita mohon keringanan kepada majelis hakim,” ujar Talitha.

Sebelumnya,  Camat menerangkan ingin mencari seseorang yang berbaju merah karena berisik dan mengganggu tidurnya. Sesaat di makam,  dirinya ditegur oleh terdakwa dan terjadi cekcok hingga terjadi pembunuhan itu.

 “Saya mabuk saat itu Pak. Dia (korban) saya tusuk menggunakan taji ayam beberapa kali,” tuturnya.

Camat mengaku, datang ke pemakaman itu untuk merayakan paskah dan menghidupi lilin di makam neneknya. Awalnya,  dirinya tanpa sebab dipukul oleh orang yang tidak dikenal yaitu Yetro Rudin bin Udin (korban). (alh/jos/jpnn)


PALANGKA RAYA – Terdakwa Kapri alias Camat alias Nikolas (23) terancam hukuman 14 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Itu terkuak dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News