Macam-macam Najis yang Dimaafkan, Jangan Dianggap Sepele!
jpnn.com - Najis secara syara merupakan sesuatu yang diharamkan untuk digunakan atau dikonsumsi. Seperti, darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan) dan masih banyak lagi.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah SWT.
Misalnya, baju yang terkena kotoran ikan, kemudian baju tersebut digunakan untuk salat, maka salatnya tidak sah karena pakaian yang digunakan tidak suci.
Contoh yang lain, misalnya ada air suci kemudian terkena darah, maka air tersebut menjadi najis atau tidak suci.
Najis ma’fu adalah najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit. Macam-macam najis ma’fu (dimaafkan) terbagi menjadi empat bagian.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa al-Nadha’ir.
1. Najis yang dima’fu di air dan baju. Yaitu; najis yang tidak terlihat pandangan mata, debu najis yang kering, sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi.
Yang semisal air adalah benda cair, dan yang semisal baju adalah badan. Contohnya: kucing minum di suatu gelas atau gentong, maka sisa air tersebut tetap dinilai suci, tidak najis.
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah SWT.
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Polemik Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Minta Semua Pihak Buka Ruang Tabayun
- Pemuda ICMI Nilai Ucapan Zulhas Labrak Etika dan Sensitivitas Agama
- Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Salat Tidak Dilebih-lebihkan
- Intan Fauzi: Zulhas Tokoh Sangat Islami, Tidak Mungkin Melecehkan Agama Islam
- Laskar Santri Jabar Bereaksi atas Candaan Politik Zulhas tentang Salat