Macam-macam Najis yang Dimaafkan, Jangan Dianggap Sepele!
2. Najis yang dima’fu di air dan benda cair tapi tidak dima’fu di baju dan badan. Yaitu; bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir, lubang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yang muncul dalam benda cair. Seperti: bangkai lalat atau semut.
3. Kebalikan bagian yang kedua, dima’fu di baju dan badan tapi tidak dima’fu di air dan benda cair, yaitu; darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati di dalamnya maka tidak wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al-Hamawy, sedangkan penjelasan Qodhi Husain adalah sebaliknya.
Contohnya: ada sedikit darah yang menempel di baju, maka baju tersebut tetap suci sehingga boleh dibawa shalat dan lain sebaginya. Namun jika darah yang sedikit tersebut jatuh ke dalam air, maka air tersebut menjadi najis.
4. Najis yang dima’fu pada tempat saja, yaitu kotoran burung di masjid dan tempat thawaf, dan disamakan dengannya yaitu sesuatu yang berada dalam perut ikan yang kecil.
Najis ini dima’fu jika hanya mengenai tempat tertentu. Namun jika mengenai air, cairan, badan atau baju, maka tidak dima’fu.
Meski kelihatan sepele akan tetapi masalah ini bisa menjadi masalah dan berdampak besar bila diabaikan, karena berhubungan dengan sah atau tidaknya suatu ibadah yang dilakukan.(jpnn)
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah SWT.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Polemik Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Minta Semua Pihak Buka Ruang Tabayun
- Pemuda ICMI Nilai Ucapan Zulhas Labrak Etika dan Sensitivitas Agama
- Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Salat Tidak Dilebih-lebihkan
- Intan Fauzi: Zulhas Tokoh Sangat Islami, Tidak Mungkin Melecehkan Agama Islam
- Laskar Santri Jabar Bereaksi atas Candaan Politik Zulhas tentang Salat