Macan Tutul Hebohkan Warga

Macan Tutul Hebohkan Warga
Macan Tutul Hebohkan Warga
Kabid Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDA Wilayah III Jawa Barat, Rajendra, menyebutkan, macan tutul tersebut memiliki panjang tubuh sekitar 2 meter dari ujung ekor hingga kepala dengan bobot badan antara 50 hingga 60 kilogram. Usianya sekitar 3 tahunan. Namun Ia belum bisa memastikan asal usulnya sehingga bisa berada di tengah pemukiman warga.

“Kami belum bisa memastikan asal-usulnya. Apakah satwa nyasar dari Gunung Ciremai atau peliharaan warga. Yang terpenting bagi kami adalah penyelamatan sementara. Kami akan membawa macan tersebut ke Balai Konservasi di Desa Cikembulan, Garut, untuk direhabilitasi,” ungkap Rajendra

Jikalau macan tutul tersebut merupakan hewan peliharaan warga, Rajendra memastikan perbuatan warga tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Warga pemelihara terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Oleh sebab itu, kami akan segera mencari tahu asal usul macan tersebut. Jika ternyata merupakan hewan peliharaan akan diinformasikan kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti,” tegas dia

KUNINGAN- Warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dibuat heboh, Selasa (16/10). Pagi pukul 5.30, mereka dikejutkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News