Machfud Minta KPK Cabut Pemblokiran Hartanya
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud, Suroso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir harta bendanya yang disita oleh lembaga antikorupsi itu.
Sebab, harta itu dianggap tidak berhubungan dengan dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Kami tidak minta keseluruhan tapi ada yang disita nanti akan saya klarifikasi kepada saudara Machfud kemudian akan kita pisahkan harta yang didapat sebelum 2010, sebelum Hambalang. Untuk itu kami minta dibuka blokirnya," kata Pengacara Machfud, Syaiful Ahmad Dinar di KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemblokiran rekening milik tersangka merupakan hal yang lumrah. "Itu biasa dilakukan terhadap tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud, Suroso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir harta bendanya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli