Machfud Minta KPK Cabut Pemblokiran Hartanya

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud, Suroso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir harta bendanya yang disita oleh lembaga antikorupsi itu.
Sebab, harta itu dianggap tidak berhubungan dengan dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Kami tidak minta keseluruhan tapi ada yang disita nanti akan saya klarifikasi kepada saudara Machfud kemudian akan kita pisahkan harta yang didapat sebelum 2010, sebelum Hambalang. Untuk itu kami minta dibuka blokirnya," kata Pengacara Machfud, Syaiful Ahmad Dinar di KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemblokiran rekening milik tersangka merupakan hal yang lumrah. "Itu biasa dilakukan terhadap tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud, Suroso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir harta bendanya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?