Madani Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19 Pakuhaji
Kamis, 19 Juli 2018 – 15:32 WIB
“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo.
Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018. “Perusahaan tersebut melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,” pungkas AKBP Sutarmo. (adk/jpnn)
Penutupan akses dilakukan karena ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!