Masih Ada Pungli di Bekasi, Pria Ini Dipaksa Setor saat Urus KTP dan KK

Masih Ada Pungli di Bekasi, Pria Ini Dipaksa Setor saat Urus KTP dan KK
Pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Seorang pria, warga Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Korban bernama Ucup (bukan nama sebenarnya) bercerita bahwa awalnya dia ingin mengurus adminduk pindah wilayah istrinya yang sebelumnya warga DKI Jakarta.

Ucup mengurus adminduk itu untuk urusan persalinan istrinya melalui layanan BPJS Kesehatan. Sebab, untuk mengurus hal tersebut dibutuhkan adminduk, seperti, KK dan KTP suami istri satu domisili.

Usai menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari salah satu kelurahan di Jakarta, Ucup mengunggah segala persyaratan untuk membuat KK Kota Bekasi.

Dia mengunggah dokumen persyaratan itu melalui aplikasi E-Open Disdukcapil Kota Bekasi.

"Setelah sudah saya lampirkan (dokumen di aplikasi) itu dapat jadwal (pengambilan KK). Jadwal itu dapat menunggu kurang lebih seminggu (KK bisa diambil). Disuruh datang ke kecamatan," kata Ucup kepada JPNN.com, Selasa (16/11).

Ucup pun datang ke kantor kecamatan untuk mengambil KK baru sesuai jadwal yang diterima.

Namun, petugas kecamatan kebingungan karena dokumen yang diunggah Ucup di aplikasi tersebut tidak ada.

Seorang warga Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News