Madoff Divonis 150 Tahun Penjara

Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
NEW YORK - Skandal penipuan berkedok investasi (Skema Ponzi atau Ponzi Scheme) senilai miliaran dolar AS, tampaknya, mengakhiri perjalanan Bernard Madoff. Penipu kerah putih di Wall Street tersebut divonis penjara maksimal 150 tahun oleh Pengadilan Federal AS di Manhattan, New York, Senin (29/6).

Vonis tersebut membuat mantan chairman Nasdaq (bursa saham perusahaan teknologi) berusia 71 tahun itu harus menjalani sisa hidupnya di penjara. Skandal Madoff mengguncangkan pasar finansial. Korbannya bukan hanya kalangan atas, termasuk komunitas elite Hollywood, tetapi juga para pensiunan dan kalangan menengah.

"Majelis menganggap tindakan terdakwa pantas diganjar dengan hukuman penjara 150 tahun," kata hakim Denny Chin saat membacakan putusan. Vonis atas Madoff itu merupakan hukuman maksimal dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Chin juga memerintahkan Madoff membayar denda lebih dari USD 170 miliar (sekitar Rp1.700 triliun) terkait kepemilikan berbagai aset secara ilegal. Denda tersebut dijatuhkan atas permintaan JPU. Pengadilan federal juga memutuskan bahwa Ruth Madoff, istri Madoff, harus menyerahkan aset miliknya senilai USD85 juta (sekitar Rp850 miliar). Dengan putusan itu, harta istri Madoff hanya tersisa sekitar USD2,5 juta (Rp25 miliar).

NEW YORK - Skandal penipuan berkedok investasi (Skema Ponzi atau Ponzi Scheme) senilai miliaran dolar AS, tampaknya, mengakhiri perjalanan Bernard

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News