Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:21 WIB
Vonis itu diputuskan hanya enam bulan setelah skandal Madoff terbongkar. Banyak artis ternama menjadi korban dan kehilangan rumah, saham, dan tabungan. Menurut jaksa, Madoff diduga menerima uang nasabah sekitar USD13 miliar atau sekitar Rp130 triliun.
Namun, dia juga mengaku kehilangan USD50 miliar (sekitar Rp500 triliun). Ini diyakini jumlah uang yang harus dibayarkan Madoff kepada perusahaan-perusahaan investasi yang memercayakan uangnya untuk diputar. Para korban Madoff meliputi selebriti Hollywood, sejumlah bank terkemuka di dunia dan beberapa yayasan amal Yahudi.
Madoff ditangkap akhir tahun lalu. Dia mengaku bersalah melakukan penipuan berkedok investasi pada Maret lalu. Dia dikenai 11 dakwaan penipuan, pencurian, dan memberikan keterangan palsu. Atas dakwaan itu, dia dipenjara sejak empat bulan lalu.
Sidang pembacaan vonis Madoff mendapat perhatian luas. Ratusan orang menghadiri sidang itu. Selain itu, ratusan lainnya menyaksikan dari luar. Di antara para penonton, lusinan korban Madoff berbaur dengan para wartawan.
NEW YORK - Skandal penipuan berkedok investasi (Skema Ponzi atau Ponzi Scheme) senilai miliaran dolar AS, tampaknya, mengakhiri perjalanan Bernard
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer