Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:21 WIB

Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Vonis itu diputuskan hanya enam bulan setelah skandal Madoff terbongkar. Banyak artis ternama menjadi korban dan kehilangan rumah, saham, dan tabungan. Menurut jaksa, Madoff diduga menerima uang nasabah sekitar USD13 miliar atau sekitar Rp130 triliun.
Namun, dia juga mengaku kehilangan USD50 miliar (sekitar Rp500 triliun). Ini diyakini jumlah uang yang harus dibayarkan Madoff kepada perusahaan-perusahaan investasi yang memercayakan uangnya untuk diputar. Para korban Madoff meliputi selebriti Hollywood, sejumlah bank terkemuka di dunia dan beberapa yayasan amal Yahudi.
Madoff ditangkap akhir tahun lalu. Dia mengaku bersalah melakukan penipuan berkedok investasi pada Maret lalu. Dia dikenai 11 dakwaan penipuan, pencurian, dan memberikan keterangan palsu. Atas dakwaan itu, dia dipenjara sejak empat bulan lalu.
Sidang pembacaan vonis Madoff mendapat perhatian luas. Ratusan orang menghadiri sidang itu. Selain itu, ratusan lainnya menyaksikan dari luar. Di antara para penonton, lusinan korban Madoff berbaur dengan para wartawan.
NEW YORK - Skandal penipuan berkedok investasi (Skema Ponzi atau Ponzi Scheme) senilai miliaran dolar AS, tampaknya, mengakhiri perjalanan Bernard
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza