Madrasah Bogor Menjerit
Kamis, 27 Desember 2012 – 07:13 WIB
“Kalau memang ada kebijakan baru saat ini, nanti akan menjadi pembahasan Dinas terkait bersama legislatif,” terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang pemda mengucurkan dana APBD untuk sumbangan atau bantuan madrasah. Kementerian Agama pun protes dengan aturan baru itu.
Ketua DPR Marzuki Alie ikut protes, dengan alasan semua pendidikan formal berada di bawah pemda, meski statusnya sekolah umum atau agama. Terkait pelaksanaan otonomi daerah, lanjutnya, pendidikan merupakan bagian dari kewenangan yang didesentralisasikan ke daerah. Karena itu, tidak adil apabila pemberian bantuan itu langsung dilakukan pusat. Dikhawatirkan terjadi penyaluran dana yang berlebihan atau tumpang tindih karena double budget.
“Pusat tidak akan mengerti daerah sampai detail. Makanya, itu tanggung jawab daerah. Ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) meminta surat edaran tersebut dikoreksi kembali. Dalihnya, madrasah sangat membutuhkan bantuan, di mana dari seluruh lembaga pendidikan itu, ada 7.669.988 siswa yang sedang menuntut ilmu.
BOGOR-Langkah Kemendagri yang meminta seluruh pemda menghentikan bantuan atau sumbangan kepada madrasah, ditanggapi dingin oleh Kantor Kementerian
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation