Madrasah Siap-siap PTM Terbatas, Perhatikan 4 Prosedurnya

Madrasah Siap-siap PTM Terbatas, Perhatikan 4 Prosedurnya
Ujicoba PTM terbatas salah satu sekolah di DKI. Foto dokumentasi KPAI

Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas, dengan prosedur sebagai berikut:

a. Kepala madrasah, guru, dan peserta didik RA dan madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;

b. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;

c. Jenis rekomendasi: 1) Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau 3) Belajar dari rumah.

d. Jika rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemenag memberikan kesempatan pada madrasah untuk melakukan PTM terbatas dengan terlebih dahulu mengisi daftar periksa kesiapan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News