Madrio Gilang Terancam Hukuman Mati
Tepatnya didepan pintu gerbang keluar RS Siti Khodijah, pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib petugas langsung melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat seseorang memberikan 1 (satu) buah kardus kepada terdakwa
Lalu setelah terdakwa keluar dari gerbang rumah sakit siti Khadijah petugas pun langsung menangkap terdakwa setelah sebelumnya hendak kabur melarikan diri dari kejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu seberat 240 gram, 13 Bungkus pil ekstasi berbagai jenis dan merk sejumlah 12.528 butir seberat hampir 4 kilogram.
Atas perbuatannya itulah didalam dakwaan JPU terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, oleh majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. (Fdl/mg3)
Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Madrio Gilang Putra, 26, kurir belasan ribu butir pil ekstasi dan seperempat kilogram sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya