Madrio Gilang Terancam Hukuman Mati

Tepatnya didepan pintu gerbang keluar RS Siti Khodijah, pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib petugas langsung melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat seseorang memberikan 1 (satu) buah kardus kepada terdakwa
Lalu setelah terdakwa keluar dari gerbang rumah sakit siti Khadijah petugas pun langsung menangkap terdakwa setelah sebelumnya hendak kabur melarikan diri dari kejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu seberat 240 gram, 13 Bungkus pil ekstasi berbagai jenis dan merk sejumlah 12.528 butir seberat hampir 4 kilogram.
Atas perbuatannya itulah didalam dakwaan JPU terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, oleh majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. (Fdl/mg3)
Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Madrio Gilang Putra, 26, kurir belasan ribu butir pil ekstasi dan seperempat kilogram sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel