Madun Pelapor Ketua KPK: Yang Memfitnah Saya Sudah Kena Azab
jpnn.com, JAKARTA - Madun Hariyadi, pria yang mengaku merupakan pegiat antikorupsi, melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke polisi.
Saat dihubungi Jawa Pos, Madun menuturkan dirinya melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tujuh item pengadaan di KPK dikarenakan adanya kejanggalan.
Kejanggalan tersebut terlihat dari data Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di situs resminya. ”Data itu saya print dari LPSE Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Kejanggalan tersebut berkutat pada regulasi pelelangan atau pengadaan tersebut, yakni hanya ada satu atau dua perusahaan saja yang bisa memasukkan penawaran. ”Itulah indikasi kuat adanya korupsi,” paparnya kemarin.
Lelang yang hanya bisa diikuti segelintir perusahaan itu menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk memonopoli lelang. Sekaligus menunjukkan adanya unsur pemufakatan jahat.
”Untuk bisa mengungkap itu, dibutuhkan penyidik yang berkualitas dan berpengalaman,” jelasnya.
Bukankah ada data tambahan yang diminta petugas agar bisa mendapatkan nomor laporan?
Menurutnya, berkas itu akan segera dilengkapi. Namun, dia membutuhkan waktu dan kondisi yang tepat agar bisa melakukannya. ”Saya harus fokus untuk melengkapi itu,” ujarnya.
Madun menuturkan dia melaporkan Agus Rajardjo kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tujuh item pengadaan di KPK.
- Praktisi Hukum: OTT KPK Pimpinan Agus Raharjo Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan
- Ternyata Ini Alasan KPK Belum Gelar OTT Lagi
- Ketua KPK Agus Rahardjo: Mungkin Kami juga Perlu Merenung
- Pamit, Laode Syarif: Tolong Jaga KPK
- Ketua KPK Minta Pegawainya tak Gunakan Kopiah Saat Bertugas, Ini Alasannya
- Bela Anies Baswedan, Ketua KPK: Pasti Itu Ada Kesalahan