Madun Pelapor Ketua KPK: Yang Memfitnah Saya Sudah Kena Azab
Latarbelakang pelaporan yang dilakukan Madun, diklaimnya bukan untuk melemahkan KPK. Namun, justru merupakan bentuk upayanya menyelamatkan KPK agar tidak disusupi maling uang rakyat.
”Jangan sampai lembaga yang dicintai rakyat ini tidak disusupi pengusaha-pengusaha nakal,” paparnya.
Madun mengaku sebenarnya sudah banyak pengalaman dalam membongkar kasus korupsi. Tempatnya belajar untuk melakukannya adalah KPK. ”Saya tidak mau tempat saya belajar itu masuki orang yang ingin mencuri,” jelasnya.
Malahan, Madun menginginkan KPK juga turut serta untuk menyelidiki dugaan korupsi pada tujuh item pengadaan tersebut.
”Saya berharap KPK juga turut menyelidiki ini,” terang ketua LSM Gerakan Penyelemat Harta Negara Republik Indonesia (GPHNRI) tersebut.
Dia juga ingin meluruskan terkait kasus yang pernah menimpa dirinya. Menurutnya, dalam kasus tersebut dirinya divonis sebagai orang yang mengaku sebagai anggota KPK alias anggota KPK gadungan.
”Sebagai orang yang juga berupaya membongkar korupsi, saya malah difitnah. Orang yang memfitnah saya sekarang sudah terkena azab, dia cacat seumur hidup dan ada pula yang sudah mendekam dalam penjara,” tuturnya lalu menyebut tidak bisa mengungkap nama orang yang memfitnahnya.
Saat itu, lanjutnya, ada seseorang yang mengundang makan siang. Namun, ternyata disergap beberapa orang dan alat komunikasi dirampas. Semua data kerjasama dengan KPK dirampas.
Madun menuturkan dia melaporkan Agus Rajardjo kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tujuh item pengadaan di KPK.
- Praktisi Hukum: OTT KPK Pimpinan Agus Raharjo Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan
- Ternyata Ini Alasan KPK Belum Gelar OTT Lagi
- Ketua KPK Agus Rahardjo: Mungkin Kami juga Perlu Merenung
- Pamit, Laode Syarif: Tolong Jaga KPK
- Ketua KPK Minta Pegawainya tak Gunakan Kopiah Saat Bertugas, Ini Alasannya
- Bela Anies Baswedan, Ketua KPK: Pasti Itu Ada Kesalahan