Madun Pelapor Ketua KPK: Yang Memfitnah Saya Sudah Kena Azab
”Pernah saya dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandung diikuti orang bermobil. Karena saat itu di mobil banyak data-data korupsi, saya masuk area Polda Jawa Barat,” paparnya.
Dia juga meminta agar Indonesian Corruption Wacth (ICW) dan Pukat UGM untuk jangan terkesan memihak terlapor. Sebab, laporan ini merupakan dugaan kasus korupsi.
Harusnya, laporan kasus korupsi itu didukung agar bisa diungkap dan membersihkan Indonesia dari kejahatan luar biasa tersebut.
”Kalau mengetahui adanya korupsi, sebagai warga negara Indonesia itu wajib melaporkannya. Tidak bisa korupsi ditangani sendirian, harus melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan bahwa hingga saat ini permintaan petugas untuk melengkapi dokumen awal belum dilengkapi.
”Ya, kita tunggu dulu. Orang melapor harus disertai itu kan,” papar jenderal berbintang tiga tersebut. (idr)
Madun menuturkan dia melaporkan Agus Rajardjo kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tujuh item pengadaan di KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Praktisi Hukum: OTT KPK Pimpinan Agus Raharjo Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan
- Ternyata Ini Alasan KPK Belum Gelar OTT Lagi
- Ketua KPK Agus Rahardjo: Mungkin Kami juga Perlu Merenung
- Pamit, Laode Syarif: Tolong Jaga KPK
- Ketua KPK Minta Pegawainya tak Gunakan Kopiah Saat Bertugas, Ini Alasannya
- Bela Anies Baswedan, Ketua KPK: Pasti Itu Ada Kesalahan