Mafia Bisa Merampas Lahan Kapan Saja, Ini Modus Paling Cangih, Waspada!
jpnn.com, JAKARTA - Polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan modus sindikat mafia tanah yang digunakan oknum pejabat BPN di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, para mafia mengambil alih tanah dari pemilik aslinya dengan menerbitkan sertifikat sertifikat palsu yang terlihat asli.
"Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan. Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," ujarnya, Kamis (14/7).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, modus yang digunakan oknum BPN adalah mengubah data yuridis pemilik sah tanah menjadi milik orang lain.
Selain itu, luas tanahnya pun diperluas hingga mencaplok tanah orang lain yang ada di sekitarnya.
"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," tutur Hengki.
Bahkan data sertifikat tanah korban dicomot untuk kemudian dipalsukan.
"Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," paparnya.
Polisi bersama Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mengungkapkan modus sindikat mafia tanah yang digunakan oknum pejabat BPN di Jakarta Selatan.
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang