Mafia Bisa Merampas Lahan Kapan Saja, Ini Modus Paling Cangih, Waspada!
jpnn.com, JAKARTA - Polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan modus sindikat mafia tanah yang digunakan oknum pejabat BPN di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, para mafia mengambil alih tanah dari pemilik aslinya dengan menerbitkan sertifikat sertifikat palsu yang terlihat asli.
"Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan. Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," ujarnya, Kamis (14/7).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, modus yang digunakan oknum BPN adalah mengubah data yuridis pemilik sah tanah menjadi milik orang lain.
Selain itu, luas tanahnya pun diperluas hingga mencaplok tanah orang lain yang ada di sekitarnya.
"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," tutur Hengki.
Bahkan data sertifikat tanah korban dicomot untuk kemudian dipalsukan.
"Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," paparnya.
Polisi bersama Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mengungkapkan modus sindikat mafia tanah yang digunakan oknum pejabat BPN di Jakarta Selatan.
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Cornelis Minta Kementerian ATR Tangani Konflik Lahan di Ketapang